Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan 2, Berikut Sebarannya

Konten Media Partner
25 November 2021 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia vaksin untuk PNS dan warga di Subulussalam, Aceh. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Razia vaksin untuk PNS dan warga di Subulussalam, Aceh. Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh. Perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Kamis (25/11/2021) menyebutkan perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
“Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Terdapat enam kabupaten kota di Aceh yang berstatus level 2 serta 17 kabupaten kota lainnya berada pada status level 3, berikut rinciannya:
PPKM Level 2: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.
ADVERTISEMENT
PPKM Level 3: Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam. []