Kominfo Masih Bisa Buka Blokir Aplikasi Tik Tok, Ini Syaratnya

3 Juli 2018 19:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi blokir aplikasi Tik Tok yang saat ini tengah naik daun di Indonesia. Penutupan akses aplikasi streaming video itu dilakukan pada Selasa (3/7) siang, pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Menteri Kominfo Rudiantara berkata, aplikasi Tik Tok diblokir karena ditemukan adanya konten negatif yang meresahkan dan dilarang di Indonesia.
Penutupan akses ini bisa saja dicabut oleh Kemkominfo, dengan catatan pihak pengelola Tik Tok berkomitmen membersihkan konten platform-nya dari konten negatif.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," ucap pria yang akrab disapa Chief RA, Selasa (3/7).
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
Pemblokiran Tik Tok ini serupa dengan cara Kemkominfo menutup akses aplikasi streaming video Bigo Live, yang terjadi pada Desember 2016 lalu, yakni blokir Domain Name System (DNS).
Pemerintah berharap Tik Tok bisa berperan aktif seperti Bigo Live, dengan mendirikan kantor di Indonesia dan merekrut karyawan lokal untuk menjaga kontennya. Dengan begitu normalisasi bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi," tambah Rudiantara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Chief RA sejatinya mengapresiasi kehadiran aplikasi streaming video Tik Tok karena bisa menjadi wadah bagi para konten kreator dalam berkreativitas.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif," ujar Rudiantara.
Dalam pemblokiran Tik Tok ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.