Wakil Bupati Aceh Besar Minta Warga Abaikan Kemenag Soal Volume Azan

13 September 2018 14:10 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Agung Natuna (Foto: Andari Novianti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Agung Natuna (Foto: Andari Novianti/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Bupati Aceh Besar mengimbau warganya untuk mengabaikan soal edaran Kementerian Agama RI tentang aturan mengatur volume dan pengeras suara di masjid. Tgk Husaini Wahab meminta masyarakatnya agar tetap melaksanakan aktivitas ibadah di masjid seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Wakil bupati yang akrab disapa Waled itu mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Menag tidak berlaku di daerah yang melaksanakan ajaran syariat Islam. Bahkan ia meminta warganya untuk mengeraskan kembali volume suara di setiap Masjid.
“Di Aceh Besar tak berlaku itu. Kita minta kepada seluruh desa untuk mengabaikan hal tersebut,” kata Waled di Aceh Besar, Kamis (13/9).
Menurut Waled, Kemenag RI tidak ada hak mengeluarkan edaran tersebut. Apalagi menyangkut ajaran agama. Sebab, kata dia, yang dibaca di masjid itu adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh masyarakat. Jika ada yang terganggu, berarti orang tersebut harus keluar dari Aceh Besar.
“Kalau ada yang terganggu jangan tinggal di sini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Waled juga mengajak warganya untuk menghentikan semua kegiatan saat azan berkumandang. Mengenai besarnya suara speaker masjid, dia hanya meminta corong pengeras suara ditinggikan letaknya agar tidak mengganggu masyarakat di sekitar.
“Kalau diprotes soal volumenya di Aceh Besar ini tak berlaku. Kita minta kepada seluruh desa untuk mengabaikan (edaran) itu. Akan tetapi saya mengajak warga untuk menghentikan semua kegiatan saat azan berkumandang, karena dengan memuliakan kalimat tauhid maka akan dimuliakan oleh Allah orang tersebut,” ujarnya.
Husaini meminta kepada warga Aceh Besar untuk melakukan aktivitas di masjid seperti biasanya. Bahkan, ia akan bertanggung jawab bila masih ada yang melarang aktivitas masjid dengan pengeras suara.
“Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam, jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin dilansir pada laman kemenag.go.id.
Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.
Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.
ADVERTISEMENT