Setnov: Olly Dondokambey hingga Ganjar Terima USD 500 Ribu dari e-KTP

22 Maret 2018 10:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto membeberkan aliran dana korupsi e-KTP. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto merinci aliran dana megakorupsi itu.
ADVERTISEMENT
Novanto menyebut pada 2011 pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melaporkan aliran dana e-KTP ke sejumlah anggota dewan.
"Pertama adalah untuk (mantan ketua) Komisi II Pak Chairuman (Chairuman Harahap) sejumlah 500 (USD 500 ribu) dan untuk Ganjar (Ganjar Pranowo-Gubernur Jawa Tengah) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 (USD 500 ribu), Tamsil Linrung 500 (USD 500 ribu), Olly Dondokambey 500 (USD 500 ribu) di antaranya melalui Irvanto," beber Novanto di Pengadilan Tipikor, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Irvanto adalah keponakan Novanto. Dia menyebut, Irvanto turut mendapat jatah USD 500 ribu karena telah menjadi kurir e-KTP.
"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto, katanya dia sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini sidang masih berlangsung. Novanto sempat menangis sebelum membeberkan kesaksiannya tersebut di depan majelis hakim.