Sekretaris yang Mengaku Diperkosa Diskors dari BPJS TK karena Medsos

30 Desember 2018 15:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membantah tudingan Syafri Adnan Baharuddin memperkosa bawahannya. 
 (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) membantah tudingan Syafri Adnan Baharuddin memperkosa bawahannya. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh memberi penjelasan soal skorsing untuk perempuan sekretaris yang mengaku diperkosa Syafri Adnan Baharuddin. Poempida menjelaskan, skorsing diberikan karena perempuan itu membuat situasi yang tak mengenakan di ingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
"Memang skorsing dilakukan karena ada situasi yang tidak mengenakkan. Postingan ini, tidak tendesius kepada seseorang," kata Poempida Hidayatulloh di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12). Dalam jumpa pers ini hadir Syafri Adnan dan kuasa hukumnya.
Poempida menjelaskan saat itu skorsing disampaikan melalui pesan WhatsApp. Menurut Poempida, skorsing dilakukan karena sekretaris itu mengangkat isu di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan ke ruang publik.
"Jadi kayak menyalahkan kami semua dewan dan bahkan ada mention direksi yang kurang enak," lanjut dia.
Korban Dugaan Perkosaan Dewan Pengawas BPJS TK. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Korban Dugaan Perkosaan Dewan Pengawas BPJS TK. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Untuk itu nanti pada Senin (31/12) akan ada keputusan apakah sekretaris Syafri Adnan itu tetap akan diskors atau tidak.
"Kami tidak memutuskan tidak serta merta. Kami adalah suatu organ yang mekanisme rapat," ucap Poempida Hidayatulloh.
ADVERTISEMENT
Syafri kini juga telah menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus pemerkosaan ini. "Hari ini saya telah menyatakan mundur," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berusia 27 tahun mengaku telah mengalami kejahatan seksual berupa pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SAB atau Syafri Adnan. Pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018.
"Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," ungkap korban dalam jumpa pers di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT