Satgas Amankan Rp 300 M Uang Pungli, dari Urus KTP hingga Akta Lahir

15 Oktober 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10/2019). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kemenkum HAM Bali. Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Widiyanto Poesoko menceritakan pengalamannya selama memberantas pungli.
ADVERTISEMENT
Widi menyebut dalam 3 tahun terakhir yakni dari 20 Oktober 2016 hingga 30 September 2019 ada sekitar 33.432 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pungli.
Para tersangka berasal dari berbagai unit kerja dan instansi pemerintah. Mulai dari Dinas Pendidikan hingga unit-unit kerja terkait perizinan.
"Barang bukti yang diamankan mencapai Rp 300 miliar," ujar Widi dalam FGD di Kemenkum HAM Bali, Selasa (15/10).
Widi menyebut, saat ini provinsi yang paling banyak kedapatan melakukan pungli adalah Jawa Barat. Pungli terjadi dalam berbagai ranah dan instansi.
“Sekarang paling banyak di Jawa Barat. Dari yang kecil sampai yang besar mulai dari premanisme, parkir liar, pemalakan, pedagang pasar, kemudian pemalakan kepada tokoh-tokoh penguasa, dan sebagainya,” ujar Widi.
ADVERTISEMENT
Tren pungli beragam. Sejak lahir hingga meninggal seseorang hidup dalam putaran potensi pungli.
Yakni, pungutan saat mengurus akta kelahiran, administrasi masuk sekolah, biaya sekolah, urus KTP dan SIM, administrasi mencari pekerjaan, surat menikah, kepentingan jabatan, surat pensiun hingga mengurus surat akta kematian.
“Jadi tugas satgas ini, bagaimana kita semua bisa membangun sistem pencegahan.
Widi menambahkan, seluruh sanksi kejahatan para tersangka ini diserahkan kepada masing-masing instansi. Hukuman para tersangka ini mulai dari pidana hingga berujung pada pemecatan.