Ratna Sarumpaet Acungkan Jari Simbol Dukung Prabowo Jelang Sidang

28 Februari 2019 9:49 WIB
Ratna Sarumpaet mengangkat jari yang merupakan kode dukungan untuk Paslon 02 Prabowo-Sandi sebelum sidang di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019). Foto: Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet mengangkat jari yang merupakan kode dukungan untuk Paslon 02 Prabowo-Sandi sebelum sidang di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019). Foto: Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet (69), mengacungkan kode dua jari jelang sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gestur yang ditunjukkan Ratna persis yang digunakan pasangan calon presiden Prabowo-Sandi saat berkampanye.
Ratna Sarumpaet mengacungkan 2 Jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak ada pernyataan yang diucapkan Ratna jelang sidang di pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2) itu. Dia hanya mengacungkan kode dua jari (telunjuk dan jempol) ketika wartawan memfotonya saat dia mulai duduk di kursi terdakwa.
Keluarga Ratna tampak hadir memberi support dalam sidang perdana ini, seperti putrinya, Atiqah Hasiholan.
Klaim vs Fakta Wajah Bengkak Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan
Ratna Sarumpaet dianggap menyebarkan hoaks setelah mengaku kepada kolega politiknya bahwa dia dipukul sejumlah orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Pengakuannya memicu keriuhan di media sosial. Belakangan diketahui bengkak di bagian mata dan pelipis yang dialami aktivis ini karena sebelumnya menjalani operasi plastik untuk kecantikan.
Kebohongan itu sudah diakui Ratna. Dia juga sudah meminta maaf atas kebohongan yang dibuatnya. Dia bahkan menyebut dirinya,"Pembuat hoaks terbaik."
ADVERTISEMENT
Namun, polisi tetap memproses kasus Ratna. Beberapa politikus dan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi diperiksa polisi selama pengusutan kasus ini.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.