Polri Sudah Serahkan Uang Santunan Untuk Iwan, Korban Salah Tembak

25 Oktober 2018 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Iwan Muliyadi (28) warga Pasaman Barat, Sumatera Barat ini hanya bisa terbaring di tempat tidur. Sejak 2006 dia tak bisa lagi mencari nafkah karena mengalami lumpuh permanen.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, Iwan pernah tertembak seorang oknum polisi yang marah. Bersama kuasa hukumnya, Wengki Purwanto, mereka menuntut adanya tanggung jawab dan ganti rugi dari pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kasus itu telah diputus di Mahkamah Agung (MA) tahun 2015.
Dedi menyebut, Polri telah menganggarkan Rp 300 juta sebagai bentuk santunan untuk Iwan Mulyadi sesuai putusan MA.
"Polri sudah menganggarkan sesuai putusan MA, jumlah santunannya Rp 300 juta," kata Dedi kepada kumparan, Kamis (25/10).
Mabes Polri, kata Dedi, saat ini telah menyerahkan santunan tersebut ke Polda Sumatera Barat.
"Proses administrasi sedang diurus oleh Polda Sumatera Barat," imbuh Dedi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menyebut masih mencari solusi untuk membayar hak Iwan Muliyadi yang lumpuh akibat ditembak anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Namun Wengki Purwanto, kuasa hukum Iwan, menyebut polisi telah sering mengulang pernyataan tersebut.
Wengki yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Sumatera Barat mengatakan polisi tidak pernah menaati putusan pengadilan. Padahal kasus penembakan ini sudah inkracht sejak tahun 2011.