Polisi Ringkus 3 Residivis Pencuri Rumah Kosong di Bantar Gebang

4 Mei 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (2/5) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Tiga tersangka yakni M alias Kojek, AM alis Belo, dan SU alias Bari. Mereka merupakan warga Kampung Menteng, Bekasi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Erna Ruswing, Jumat (4/5).
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Erna menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan barang seperti sepeda motor dan alat elektronik. Para warga kehilangan barangnya saat rumah mereka dalam keadaan kosong.
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
"Jadi mereka adalah residivis yang biasa mengincar rumah kosong," ujar Erna.
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah. Diketahui mereka sudah melakukan aksinya selama setahun.
"Dari para tersangka kami menyita barang bukti enam unit sepeda motor, enam HP, dan dua obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," ucap Erna.
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian rumah kosong (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.
ADVERTISEMENT