Polisi Akan Panggil Presiden PKS Terkait Laporan Fahri Hamzah

10 Oktober 2018 13:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan pencemaran nama baik yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan terlapor Presiden PKS Sohibul Iman. Rencananya, dalam minggu ini polisi akan mengagendakan pemanggilan terhadap Sohibul Iman.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah kita akan undang yang bersangkutan. Saya belum tahu kapan, tapi kayaknya minggu ini kita coba panggil beliau," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Adi mengatakan, meski sebagai pihak terlapor, Sohibul nantinya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini. Sebab, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
"Masih saksi, kami kan harus periksa beliau seperti kemarin sebagai saksi," ucap Adi.
Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Perseteruan Fahri dan Sohibul muncul sejak Sohibul mempermasalahkan kursi pimpinan DPR yang dijabat Fahri. Ia menganggap kursi yang diduduki oleh Fahri merupakan jatah PKS.
Fahri sendiri telah dipecat sebagai kader pada 2016 lalu. Fahri dipecat karena dianggap telah melanggar banyak aturan partai dan terlalu membela mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Fahri kemudian melaporkan Sohibul setelah merasa ada penggiringan isu yang tidak benar. Penggiringan itu menurut Fahri dilakukan oleh Sohibul lewat komentarnya di media. Salah satu ucapan yang dipermasalahkan Fahri saat Sohibul menyebutnya pembangkang dan pembohong.
Atas dasar itu Fahri pada 8 Mei lalu, melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri sempat memutuskan untuk mencabut laporannya pada 14 Mei lalu dengan alasan ingin menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Namun setelah kembali menjalani pemeriksaan pada 26 Juni, Fahri berubah pikiran dan memutuskan untuk melanjutkan laporan terhadap Sohibul.