news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nasib Fitri Setelah Menulis Status di FB Ragukan Bom di Surabaya

17 Mei 2018 15:44 WIB
Guru yang sebar bom Surabaya rekayasa ditahan. (Foto: Twitter @Next_J2P)
zoom-in-whitePerbesar
Guru yang sebar bom Surabaya rekayasa ditahan. (Foto: Twitter @Next_J2P)
ADVERTISEMENT
Kasus yang menimpa Fitri Septiani ini pernah terjadi di masa bom Kampung Melayu yang meledak tahun 2017. Dahulu, ARP, seorang pria warga Sumatera Barat menulis status di facebook meragukan peristiwa bom Kampung Melayu. Dia menuding ada rekayasa. ARP akhirnya ditahan polisi, diadli, dan divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Apa yang terjadi pada ARP, kembali menimpa Fitri. Dia melakukan hal yang sama: jarimu harimaumu.
Guru di SMP di Kayong, Kalimantan Barat, ini menulis status meragukan peristiwa bom Surabaya. Polisi kemudian menciduk PNS ini, dan menjeratnya dengan pasal UU ITE.
Status yang dibuat Fitri memang menimbulkan kehebohan. Di tengah duka peristiwa bom Surabaya, dia menulis kaitan peristiwa bom dengan urusan dana antiteror.
"Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua," tulis Fitri.
Status yang dia buat pada Minggu (13/5) itu menyebar di media sosial. Banyak kritik masuk ke Fitri yang juga seorang kepala sekolah ini. Banyak yang menyayangkan, mengapa Fitri yang seorang pendidik bisa mengambil kesimpulan seperti itu.
Logika sederhana, menulis dengan analisis seperti yang disampaikan Fitri tentu perlu bukti. Bukan asal tulis sesuka hati. Dan faktanya, yang terjadi di Surabaya, ada pelaku teror bom bunuh diri yang menyerang gereja. Belasan orang tewas akibat insiden ini. Masyarakat Indonesia mengutuk keras peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, apa yang dilakukan Fitri masuk ranah pidana UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Yang bersangkutan kami tahan," beber Didi kepada kumparan, Kamis (17/5).
Polisi menjemput Fitri di rumahnya pada Senin (14/5). Fitri sempat memberi penjelasan soal statusnya yang sudah dia hapus di facebook. Penyidik yang menjemput Fitri kemudian membawa di ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel kepala sekolah itu juga disita.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 saksi ahli telah memberikan keterangan untuk status yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Didi, jenderal bintang dua kelahiran Pontianak ini.
Fitri masih akan menjalani pemeriksaan hingga kemudian kasusnya disidangkan. Berkaca dari kasus Fitri, dan sebelumnya ARP, ada baiknya masyarakat belajar. Media sosial tidak sebebas yang dibayangkan. Ada UU yang mengaturnya. Jadi berhati-hatilah dengan statusmu.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono. (Foto: dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono. (Foto: dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT