news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menaker: Silakan Rayakan May Day, Kalau Ada Masalah Harus Didiskusikan

1 Mei 2018 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  (Foto: dok. Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (Foto: dok. Kemenaker)
ADVERTISEMENT
Perayaan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 digelar serentak hari ini di berbagai daerah dengan turun ke jalan. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan peringatan May Day 2018 yang mengangkat tema “May Day is a Fun Day” diharapkan dapat digelar dengan suka cita.
ADVERTISEMENT
"Silakan merayakan May day dengan berbagai kegiatan yang positif. Boleh dengan jalan santai, sepeda santai, mancing bersama atau liburan bersama keluarga, dan lain-lain. Silahkan juga bagi yang ingin berdemo, yang penting tertib," kata Menaker Hanif di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Hanif menyebut May Day merupakan momentum untuk merefleksikan agar gerakan buruh ini menjadi lebih efektif, menjadi lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan kaum buruh sekaligus juga dalam berkontribusi dalam pembangunan secara keseluruhan.
Demo buruh menuju ke Istana Negara. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh menuju ke Istana Negara. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Pada momentum May Day 2018 ini mari bersama-sama terus kita gelorakan dialog sosial antara pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan pemerintah agar hubungan industrial semakin dinamis, kondusif, harmonis dan berkeadilan,“ kata Hanif
Hanif berharap kerja sama pekerja, pengusaha dan pemerintah terus digelorakan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita agar siap bersaing dipasar kerja yang semakin terbuka.
ADVERTISEMENT
"Saya juga ingin image dari pekerja terus meningkat dan image dari serikat pekerja/serikat buruh juga semakin membaik agar masyarakat terus mengapresiasi gerakan buruh yang berjuang untuk kepentingan bersama," kata politikus PKB itu.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)
Hanif menambahkan, hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, pengusaha dan buruh dalam lembaga kerja sama tripartit menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh dan meningkatkan produktivitas kerja.
“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha. Utamakan dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan,” ungkap Menaker.
Dialog sosial juga diharapkan dapat mendorong tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan.
Massa padati demo hari buruh di DPR (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa padati demo hari buruh di DPR (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB. Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.
ADVERTISEMENT
Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.
Menaker Hanif mengungkapkan data Kemnaker pada tahun 2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya sebagai berikut, pada tahun 2014, pemerintahan berhasil menciptakan 2,654.305 lapangan kerja. Tahun 2015 melonjak menjadi 2,886.288 dan tahun 2016 tercipta yakni 2,448.916 lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2,669.469 lapangan kerja di tahun 2017.
“Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja/buruh,” pungkas Menaker.
ADVERTISEMENT