KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka

12 Desember 2018 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. (Foto: Instagram/@hendriyvialli)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. (Foto: Instagram/@hendriyvialli)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Irvan diduga melakukan pemerasan terkait dengan anggaran dana pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan , dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin serta satu orang lain bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama ketiga tersangka lainnya diduga menerima uang sebesar miliaran rupiah dari pemotongan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT