KPK Surati DPR soal Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli

11 September 2019 19:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengumumkan adanya dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Irjen Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Dugaan pelanggaran etik itu lantaran Firli diduga beberapa kali menemui pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
KPK pun telah mengirimkan surat ke DPR mengenai dugaan pelanggaran etik Firli itu. Surat itu dikirim mengingat Firli akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan (capim) KPK pada Kamis (12/9).
“Hari ini 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi kepada DPR, khususnya (ke) Komisi III DPR terkait rekam jejak capim KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Saut berharap catatan rekam jejak itu bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk DPR saat menguji Firli.
“Sebab masyarakat membutuhkan pimpinan yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen,” kata Saut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, memberikan keterangan pers terkait TPK pengadaan kapal patroli, Jakarta, Selasa (21/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saut mengungkapkan kekhawatirannya jika pimpinan KPK yang terpilih tidak berintegritas atau memiliki afiliasi politik. Sebab hal itu akan menyebabkan KPK masuk ke dalam pusaran politik.
ADVERTISEMENT
“Dan terdapat juga risiko bagi pelaksanaan tugas KPK ke depan, terutama jika ada kasus korupsi terkait dengan aktor politik baik yang terafiliasi dengan pimpinan tersebut atau pun yang berseberangan,” kata Saut.
“Padahal KPK wajib menegakkan hukum secara independen dan bebas dari kekuasaan hukum mana pun,” tutup Saut.
Terkait tudingan melanggar etik itu, Firli pernah menjawabnya saat wawancara yang digelar Panitia Seleksi Capim KPK.
Firli mengakui dia pernah bertemu eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Padahal TGB kala itu menjadi salah satu terperiksa dalam perkara yang diselidiki KPK.
Namun ia menyatakan tak pernah menghubungi TGB. Selain itu Firli mengklaim berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK, ia tak melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT