Komnas HAM Siap Ambil Alih Penanganan Kasus HAM dari Kejagung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menilai kerja lamban itu menunjukkan kejaksaan mengalami permasalahan dalam menemukan petunjuk baru. Oleh karena itu, ia menegaskan Komnas HAM siap mengambil alih penanganan kasus HAM jika kejaksaan memberikan perintah.
“Kalau kita petunjuk yang dulu-dulu, dan jawaban yang sekarang-sekarang enggak geser-geser, itu kan ada problem. Kalau ini stuck, sebagai penyidik itu bisa menyampaikan petunjuk baru. Salah satunya beri surat perintah sebagai penyidik kepada kami, ya langsung kami ambil kalau gitu,” ucap Anam di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Anam meminta penyidik kejaksaan memaksimalkan kewenanganya untuk memperjelas kasus pelanggaran HAM. Sebab Komnas HAM hanya mampu bertindak sebagai penyelidik terhadap puluhan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau kewenangan penyidik bikin terang benderang, sampai ketemu tersangka, nah itu tugas penyidik. Kalau penyidik enggak mampu, bikin surat perintah (kepada Komnas HAM),” ucapnya.
Sejauh ini, Anam menjelaskan, Kejaksaan Agung belum lama ini mengembalikan sembilan berkas pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Sayangnya, berkas tersebut tidak disertai petunjuk baru atas kasus pelanggaran HAM tersebut.
Anam menilai setiap pelanggaran HAM selalu terjadi atas suatu kebijakan tertentu. Maka pembuat kebijakan patut dianggap bertanggung jawab atas sebuah peristiwa pelanggaran HAM.
“Jadi kita bisa menduga siapa yang membuat kebijakan atas pelanggaran HAM berat. Segampang itu kasus itu. Tinggal memperkuat peristiwa di level apa,” kata Anam.