Mahkamah Konstitusi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019

Imbas BPN Ubah Gugatan, MK Tunda Sidang Lanjutan Selasa, 18 Juni

14 Juni 2019 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6). Padahal jika sesuai dengan jadwal, sidang selanjutnya seharusnya diadakan pada Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini dinyatakan Ketua MK, Anwar Usman, usai sidang diskors selama 10 menit untuk berdiskusi bersama dengan majelis hakim lainnya. Permohonan penundaan sidang diminta oleh KPU sebagai pihak termohon.
"Tadi majelis sudah bermusyawarah. Permohonan termohon dikabulkan sebagian. (Sidang selanjutnya) tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Anwar, Jumat (14/6).
Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk pemberian jawaban terkait gugatan dari pihak pemohon, yaitu tim Prabowo-Sandi, MK meminta pihak termohon untuk memberikan jawabannya maksimal sebelum jam sidang selanjutnyaa.
"Kemudian jawaban itu diserahkan sebelum jam sidang jam 9 pagi. Jadi sebelum jam 9, jawaban sudah diserahkan kepaniteraan, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," tuturnya.
Keputusan ini disambut baik oleh KPU sebagai pihak termohon, Bawaslu, dan tim Jokowi-Ma'ruf.
"Kami menghargai apa yang disampaikan majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara, PMK yang akan disampaikan. Kami menghargai, tapi kami akan samapikan di keterangan hari Selasa," kata anggota tim Jokowi-Ma'ruf, Luhut.
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan) saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam persidangan tadi, muncul perdebatan mengenai teknis persidangan selanjutnya. Di agenda yang sudah jadwalkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Namun, pihak dari KPU meminta MK menundanya hingga hari Rabu (19/6). Hal ini karena, tim hukum BPN mengubah gugatannya dalam perbaikan pada Selasa (11/6). Sementara KPU dalam penyampaikan jawabannya hanya mengacu pada gugatan yang pertama disampaikan pada 24 Mei.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, hal ini menyulitkan KPU untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengacu pada gugatan yang kedua.
"Saya menyampaikan jadwal agenda kegiatan, teman-teman KPU provinsi sudah kita hadirkan menyediakna dokumen untuk permohna pertama tanggal 24 bahkan sebagain baru pulang hari ini," jelas Arief di ruang sidan MK, Jumat (14/6).
"Kalau kami menghadirkan mereka, tersisa Sabtu dan Minggu, saya rasa menduga agak suasah, mencari transporatasi dari jarak jauh ke jakarta, kalau Senin rasanya kesulitan, jadi ini, problem teknis aja," lanjut Arief.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten