Catat, Pengurusan Formulir Pindah TPS Paling Lambat 17 Maret

13 Februari 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang. Foto: Antara/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Mendekati masa pencoblosan Pemilu 2019, KPU menggencarkan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Untuk menyelesaikan penyusunan itu, masyarakat yang akan pindah lokasi TPU dan pemilih narapidana diimbau agar mengurus formulir A5 (tanda pemilih terdaftar) sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu 17 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan aturan di UU Pemilu yang mengatur batas pengurusan formulir A5 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Namun, KPU lebih menekankan agar masyarakat menyelesaikan urusan itu sebelum 17 Februari 2019. Alasannya, agar KPU punya waktu cukup untuk menyiapkan surat suara.
"Tapi kita maksimalkan dulu 17 Februari. KPU kan juga harus menyediakan surat suara bagi pemilih-pemilih pindah itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, ketika ditemui di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Formulir A5 dimaksudkan mengakomodasi hak pilih para pemilih pindah domisili, termasuk di dalamnya narapidana di lapas, santri di pondok pesantren, mahasiswa atau perantau secara umum.
"Saat ini kita gencarkan penyusunan DPTb itu kan. Kita fokus pada misalnya lapas, kemudian pondok pesantren, asrama mahasiswa. Nah itu yang kita yakini, sebagaian besar dari mereka kan bukan penduduk setempat. Tapi untuk waktu yang beberapa tahun atau beberapa lama mereka akan tinggal di situ, karena memang waktu studi mondok, sekolah, dan seterusnya," tutur Pramono.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk masyarakat yang akan mengurus formulir A5, aturan umumnya adalah dengan cara datang ke KPU terdekat membawa e-KTP. Namun, ada baiknya masyarakat datang dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga sekaligus. Pasalnya, syarat pengurusan A5 bisa berbeda di masing-masing TPU.
ADVERTISEMENT
"Secara resmi yang diminta memang e-KTP, meskipun di beberapa tempat teman-teman kami itu menanyakan salinan atau fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan KTP-nya benar atau enggak. Itu bagian dari kehati-hatian teman-teman kita, untuk memastikan bahwa KTP-nya tidak palsu," jelas Pramono.
Saat ini, KPU terus mendata pemilih pindah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Sejauh ini, KPU belum memastikan berapa total pemilih pindah dan narapidana yang terdaftar hingga saat ini.
"Belum ketahuan (jumlahnya), kan belum kita rekap. Nanti ada waktunya," tutup Pramono.