Buruh di Sumut Protes UMP Rp 2,3 Juta, Hanya Naik 8,03 Persen

5 November 2018 15:36 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Sekretaris FSPMI Sumut Toni Rikson Silalahi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (5/11/2018).
 (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Sekretaris FSPMI Sumut Toni Rikson Silalahi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Senin (5/11/2018). (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka tampak mulai memadati Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (5/11) sejak 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam orasinya, massa buruh memprotes keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang dianggap menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 terlalu rendah. UMP Sumatera Utara untuk 2019 yang naik 8,03 persen menjadi Rp 2.303.403,43 dianggap tertinggal dengan daerah lain.

"Kami menolak ditetapkannya UMP tahun 2019 Provinsi Sumut yang hanya naik 8,03 persen. Kami meminta Gubernur Sumut untuk merevisi UMP Sumut, karena hari ini UMP Sumut sudah sangat ketinggalan jauh dengan provinsi lain," kata Sekretaris FSPMI Sumut Toni Rikson Silalahi di lokasi demonstrasi.

Toni juga meminta Edy menaikkan upah minimum kota/kabupaten di Sumatera Utara. Nilai kenaikan yang dia minta berkisar 20 persen hingga 25 persen.

“Kami meminta agar Gubernur Sumut yang menjanjikan Sumut bermartabat agar menegakkan undang-undang perburuhan di Sumut. Karena hari ini banyak sekali perusahaan-perusahaan hitam yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan tapi tidak ada sanksi apapun,” kata Toni.

ADVERTISEMENT

Selain meminta ada revisi UMP, demonstran juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Aturan yang meningkatkan penaikan upah buruh berdasarkan tingkat inflasi.

"Menurut kami itu memiskinkan kaum buruh Indonesia,” ujar Toni