news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beri Akses e-KTP ke 1.227 Lembaga, Dukcapil Jamin Kerahasiaan Data

22 Juli 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritisi akses data kependudukan yang diberikan Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada perusahaan swasta. Alvin mempertanyakan prinsip perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?" cuti Alvin Lie di Twitter, dikutip Senin (22/7).
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kerja sama pemanfaatan data dengan lembaga pemerintah atau swasta sudah dimulai tahun 2013. Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, termasuk di dalam FIF dan Astra Multi Finance.
"Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda," ucap Zudan dalam keterangannya, Senin (22/7).
Tak hanya sanksi pidana dan denda, sesuai hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses tersebut, juga akan diputus kerja samanya dengan dukcapil.
ADVERTISEMENT
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK saja," terang Zudan.
Zudan mengingatkan sebetulnya, data e-KTP dan nomor HP kita sudah disebarluaskan sendiri. Misal saat membuka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit, dan lain-lain.
"Kita juga enggak tahu, apakah lembaga-lembaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga di-share ke perusahaan anak. Karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan," lanjutnya.
Nah, daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik diberi akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk, dan secara detail juga sudah juga diatur dalam Permendagri 61 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
"Pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan dokumen, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini juga di apresiasi oleh Kantor Menpan RB dengan memberikan penghargaan inovasi pemanfaatan dana, masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi," pungkasnya.