news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alexis Akhirnya Menyerah: Tutup Total dan Minta Maaf ke Masyarakat

28 Maret 2018 10:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana depan Alexis usai penutupan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan Alexis usai penutupan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Alexis akhirnya menyerah. Segala upaya yang dilakukan untuk memanjangkan nafas usahanya pupus sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh Alexis.
ADVERTISEMENT
Manajemen Alexis memutuskan mengumumkan penutupan seluruh tempat usaha melalui spanduk besar di depan gedung Alexis. Melalui itu pengumuman itu, manajemen Alexis juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," tulis spanduk itu.
Pantauan kumparan (kumparan.com), Rabu (28/3) spanduk itu dipasang di pinggir Jalan RE Martadinata atau tepatnya di depan gedung Alexis. Spanduk berukuran 4x3 meter itu menutupi logo Alexis.
Selain permintaan maaf, dalam spanduk itu juga tertulis pengumuman penutupan total seluruh unit usaha Alexis terhitung mulai hari ini.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
ADVERTISEMENT
Saat ini memang tidak ada aktivitas yang terlihat di Alexis. Pintu masuk di lobi utama tampak tertutup rapat. Lampu sudah dipadamkan.
Padahal, Selasa (27/3) malam, masih terlihat beberapa kegiatan di dalam gedung. Mobil-mobil masih banyak yang terparkir di depan gedung.
Enam petugas keamanan juga masih berjaga di gedung. Lampu warna warni di lobi juga masih menyala.
Suasana depan Alexis usai penutupan. (Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan Alexis usai penutupan. (Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan seluruh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang didaftarkan oleh Alexis telah dicabut sejak 22 Maret 2018. Surat keputusan itu disampaikan kepada PT Grand Ancol pada 23 Maret 2018.
Anies memberi waktu 5x24 jam kepada Alexis untuk menghentikan semua kegiatan usaha mereka. Dan tenggatnya, yakni Rabu (28/3).