6 Ribu Hektare Hutan Lindung di Aceh Jadi Area Tambang Ilegal

29 Desember 2018 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggundulan hutan. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggundulan hutan. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat sebanyak 6 ribu hektare kawasan hutan lindung di Aceh menjadi area pertambangan illegal. Lokasi ini tersebar di enam kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengatakan, dalam catatan akhir tahun, Walhi menemukan lokasi pertambangan illegal tersebut berada di enam lokasi yakni kabupaten Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan raya, Aceh Tengah dan Aceh Besar.
“Hasil catatan kami pertambangan illegal diperkiraan mencapai 6 ribu hektare. Selain itu kita menemukan 32 titik illegal logging (pembalakan liar) tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah sekitar 70.186 ton kayu dengan perkiraan luas kawasan hutan yang rusak mencapai 175 hektare,” kata M Nur, kepada kumparan Sabtu (29/12).
Akibat dari pengaruh pertambangan illegal tersebut hingga Desember 2018, WaIhi mencatat sebanyak 127 kali bencana ekologi terjadi di Aceh, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 969 miliar.
Dalam 35 tahun terakhir, Sumatera telah kehilangan setengah dari hutan tropis yang mengakibatkan turunnya kualitas kesuburan tanah. 
 (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Dalam 35 tahun terakhir, Sumatera telah kehilangan setengah dari hutan tropis yang mengakibatkan turunnya kualitas kesuburan tanah. (Foto: Shutterstock)
"Sedangkan jumlah manusia terdampak mencapai 50.270 jiwa, termasuk 1.728 jiwa yang mengalami krisis air akibat bencana kekeringan," kata M Nur.
ADVERTISEMENT
Penambangan emas ilegal juga masih marak terjadi di Aceh, hingga akhir tahun 2018. Menurut Walhi upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum belum efektif. Nur mengatakan pihaknya masih menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
"Total kerusakan hutan dan lahan dampak dari pertambangan emas ilegal itu mencapai 7.500 hektare,” sebutnya.
Walhi juga menemukan 30 kali kejadian konflik antara satwa dan manusia. Dampak dari konflik terjadi kerugian terhadap keduabelah pihak, hingga Oktober 2018 lalu, sebanyak 7 ekor gajah mati, 10 rumah penduduk rusak, 100 hektare sawah rusak, 257 hektare kebun rusak, dan menimbulkan 2 korban jiwa.
Gajah jinak PLG Saree yang ditunggangi pawang (mahout) menggiring seekor gajah liar (dua dari depan) saat dipindahkan kehabitatnya (translokasi) di Kota Subulussalam, Aceh, Minggu (9/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Iirwansyah Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Gajah jinak PLG Saree yang ditunggangi pawang (mahout) menggiring seekor gajah liar (dua dari depan) saat dipindahkan kehabitatnya (translokasi) di Kota Subulussalam, Aceh, Minggu (9/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Iirwansyah Putra)
“Krisis ruang habitat gajah menjadi faktor utama terjadinya konflik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Walhi melihat dari hasil temuan mereka itu laju investasi SDA berbasis kawasan hutan, illegal logging, perambahan hutan, pertambangan illegal, dan pembangunan infrastruktur menjadi faktor penyebab kerusakan dan hilang fungsi kawasan hutan di Aceh.
M. Nur mengklaim riwayat bencana di Aceh belum menjadi basis pikir pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang patuh kebijakan tata ruang.
“Hadirnya perusahaan perkebunan dengan lisensi HGU belum mampu menjawab persoalan kemiskinan di Aceh. Pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah konkrit untuk melakukan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Aceh,” imbuhnya.