Sopir Taksi Online Wajib Setor Rp 100.000/Bulan ke Koperasi, Buat Apa?

29 Januari 2018 10:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Sejumlah asosiasi sopir taksi online akan aksi turun ke jalan hari ini, tepatnya di sekitar Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. Mereka menyatakan menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (angkutan taksi online) yang dianggap memberatkan para driver online.
ADVERTISEMENT
Salah satu tuntutan para sopir taksi online adalah keluar dari keanggotan koperasi yang ada selama ini. Pembentukan koperasi sendiri merujuk pada PM 108 Tahun 2017.
Ketua Front Driver Online Indonesia (FDOI), Bintang Wahyu Saputra, mengatakan di perusahaan aplikasi penyedia jasa tempat mereka bekerja, ada beberapa koperasi yang dibentuk.
Katanya, tidak jelas siapa yang mendirikan koperasi tersebut. Dia dan para sopir pun tidak tahu siapa saja pengurusnya.
"Kantor koperasinya enggak tahu ada di mana. Yang pasti sama perusahaan, kami diminta untuk mendaftarkan diri ke koperasi tersebut. Pendaftaran dilakukan di gedung perusahaan. Ada di lantai 1 atau lantai 2, tergantung koperasinya," katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
Bintang mengungkapkan bahwa koperasi itu meminta sejumlah uang setiap bulan. Jumlah uang yang mesti disetor sopir mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per bulan.
"Tiap bulannya Rp 50.000-Rp 100.000 per driver. Kalau yang baru masuk, uang pendaftarannya Rp 250.000," lanjutnya.
Sejak disetorkan, menurut Bintang, uang para driver itu entah lari ke mana. Sebab, ketika ada permasalahan antara driver dan perusahaan, koperasi-koperasi tidak melakukan pendampingan. "Mereka kayak enggak mau tahu. Lepas tangan," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Christiansen Ferary Wilmar. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) ini mengaku setiap anggota yang masuk ke koperasi dimintai Rp 100.000-Rp 150.000 per bulannya.
Dia menuturkan, uang yang disetorkan ke koperasi digunakan untuk membantu para sopir melakukan uji kir. Tapi kenyataanya di lapangan tidak demikian.
ADVERTISEMENT
"Enggak pasti. Katanya buat bantu kita kir dan sebagainya tapi ada yang dapat, ada yang enggak. Jadi selama ini iuran (kami) tidak ada kabarnya," ucapnya.
Jadi, menurut Christiansen, koperasi yang direkomendasikan oleh perusahaan aplikasi hanya meminta uang para driver saja tapi tidak ada tanggung jawab.
"Hanya menarik iuran tapi tidak ada SHU-nya. Harapan kami, kami bisa bikin koperasis sendiri yang bisa membantu rekan sesama driver jika ada masalah," imbuh Christiansen.