156 Nelayan di Tegal Setuju Tinggalkan Alat Tangkap Cantrang

4 Februari 2018 14:31 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Nelayan mendaftar pendataan penggunaan cantrang (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
Nelayan mendaftar pendataan penggunaan cantrang (Foto: Angga Sukmawijaya/kumparan)
ADVERTISEMENT

Pendataan ulang kapal yang menggunakan cantrang terus dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah. Pada hari ketiga ini, tercatat 156 nelayan yang menyanggupi beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan lain seperti gillnet yang dianggap lebih ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo, mengatakan kesanggupan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan. Menurut dia, banyak nelayan yang antusias dalam melakukan verifikasi ulang data kapal mereka.

“Antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga, ada 156 nelayan yang menyanggupi ganti alat tangkapnya,” kata Widodo dalam keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Minggu (4/2).

Meski begitu, masih ada beberapa nelayan yang melakukan penolakan mengganti alat tangkap cantrang. Widodo menghitung jumlahnya sekitar 31 pemilik kapal. Selain itu, ada juga kapal-kapal yang terindikasi melakukan markdown kapasitas angkut dari kapal atau Gross Ton (GT).

Padahal, GT yang ditetapkan pemerintah daerah maksimal 30 GT. Sementara jika kapasitasnya lebih dari itu, maka perizinannya harus melalui pemerintah pusat. “Di dalam surat tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50 GT, 100 GT, bahkan ada yang 155 GT,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses pendataan dan verifikasi, pemerintah menegaskan pendaftaran harus dilakukan pemilik kapal langsung. Aturan ini diberlakukan agar data yang masuk ke Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang akurat.

“Kami ingin memastikan data-data yang masuk itu akurat, jadi pemilik kapal harus datang sendiri. Jika tidak, pendaftaranya kami tolak,” tegas Widodo.

Widodo menuturkan, sejak dibuka 1 Februari lalu, total sudah ada 197 pemilik kapal di Tegal yang terdata. Adapun yang sudah cek fisik sekitar 241 kapal dari 131 pemilik. Setelah di kota Tegal, mereka akan melakukan pendataan ulang di Batang, Pati, Rembang, hingga Pekalongan.