Kominfo Sempat Blokir Situs Bit.ly: Kesalahan Teknis, Sudah Dipulihkan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparanTECH di platform TrustPositif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ), domain atau URL Bit.ly memiliki keterangan 'Unblocked'. Artinya, situs sempat diblokir oleh Kominfo.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, mengatakan kepada kumparanTECH bahwa ada kesalahan teknis yang menyebabkan akses Bit.ly di Indonesia terblokir. Tidak dijelaskan kesalahan teknis apa yang dimaksud.
Pemblokiran website Bit.ly sendiri hanya sebentar. Kominfo langsung mencabut Bit.ly dari daftar hitam mesin AIS, dan pengguna sudah bisa mengakses lagi situsnya.
"Kesalahan teknis. Sudah dipulihkan," kata Usman, Sabtu (27/4).
Apa itu Bit.ly?
Bit.ly merupakan plaform manajemen link (tautan) dan penyingkat URL. Layananya sering digunakan untuk memperpendek URL media sosial Twitter (sekarang X) yang cenderung panjang, membantu pengguna membagikan tautan yang sudah disingkat.
Perusahaan berbasis di New York, AS, ini berdiri sejak 2008 dan resmi meluncurkan layanannya pertama kali pada September 2009. Per 2017, mayoritas sahamnya sudah diakuisisi oleh Spectrum Equity senilai 64 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
Bit.ly sudah menyingkat sebanyak 600 juta tautan per bulan dan link tersebut sudah diklik sebanyak 8 miliar kali per 2014, dikutip dari The New York Times.